JAKARTA – Sejumlah perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (3/8/2026), untuk membuat laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran rasis dan konten provokatif di media sosial yang menyasar masyarakat Indonesia Timur.
Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tiga Akun Media Sosial Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut tiga akun Facebook yang diduga menyebarkan narasi bernuansa rasis dan memicu kebencian terhadap masyarakat Indonesia Timur, yakni akun @Akmal Maula, @AsyifaShera, dan @Dewi Suci.
Pelaporan dilakukan oleh perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur yang terdiri atas Muhammad Rizal Berhend, Fauzan Ohorella, Hamka Arsad Refra, Faizal Jihad Ngabalin, Mossad Kennedy Refra, Mahmud Tamher, dan M. Isbullah Djalil.
Minta Polisi Bertindak Profesional
Tim Lawyer sekaligus Humas, Hamka Djalaludin Refra, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga persatuan bangsa sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.
“Hari ini kami dari Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur di DKI Jakarta telah mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan resmi. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Hamka juga meminta aparat penegak hukum segera memproses setiap pihak yang diduga menyebarkan narasi provokatif maupun rasis di media sosial.
“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum agar segera memproses secara profesional setiap pihak yang diduga menyebarkan isu-isu provokasi dan rasisme. Tindakan tegas diperlukan agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan bangsa,” tegasnya.
Harap Laporan Segera Ditindaklanjuti
Sementara itu, penanggung jawab pelaporan, Muhammad Rizal Berhend, berharap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Siber Mabes Polri, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Langkah ini penting demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Rizal menegaskan pihaknya akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional berikutnya.
“Kami tetap menghormati proses penegakan hukum. Namun apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Rizal.
Harapkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur berharap penanganan dugaan penyebaran ujaran rasis di media sosial dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan, kesetaraan, dan keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.












