JAKARTA – Yayasan Hang Tuah Surabaya menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh CV Setya Alam Perkasa dengan nilai tagihan yang disebut mencapai Rp6,3 miliar.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst.
Sidang perdana telah digelar pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda perkenalan para pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Sidang Lanjutan Digelar 6 Agustus
Dalam persidangan perdana, kuasa hukum pemohon, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., hadir mewakili CV Setya Alam Perkasa.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari Yayasan Hang Tuah Surabaya selaku termohon PKPU sekaligus penyerahan dokumen bukti dari kedua belah pihak.
Pemohon Sebut Ada Utang Jatuh Tempo
Kuasa hukum CV Setya Alam Perkasa, Dr. Erry Meta, mengatakan permohonan PKPU diajukan karena pihak yayasan diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada kliennya.
Menurutnya, sengketa tersebut berawal dari hubungan bisnis antara CV Setya Alam Perkasa sebagai kreditur dengan Yayasan Hang Tuah Surabaya sebagai debitur.
Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran yang menjadi hak kliennya disebut belum diselesaikan hingga jatuh tempo.
“Kami mengajukan permohonan PKPU ini karena kewajiban yang telah jatuh tempo belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Langkah ini ditempuh semata-mata agar tercipta jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Dr. Erry Meta.
PKPU Bertujuan Mencari Perdamaian
PKPU merupakan mekanisme hukum yang dapat diajukan oleh kreditur terhadap debitur yang diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
Melalui proses tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan, restrukturisasi utang, serta mengupayakan tercapainya kesepakatan damai tanpa harus langsung berujung pada proses kepailitan.
Pihak pemohon berharap proses PKPU dapat memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian hak-hak yang menurut mereka masih belum dipenuhi.
Belum Ada Tanggapan Yayasan Hang Tuah
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Setya Alam Perkasa.
Seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan PKPU tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan. Para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












