TANGERANG – Kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia dari PADUKA & ASSOCIATES menyatakan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS di lingkungan perusahaan sejak 6 Juni 2026 diduga telah mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Menurut kuasa hukum PT EDS, demonstrasi tersebut berawal dari tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah perusahaan, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), diserahkan kepada pihak UPAMAS.
Klaim Sudah Menempuh Jalur Mediasi
Kuasa hukum PT EDS menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah membuka ruang dialog dan beberapa kali mengikuti proses mediasi untuk mencari penyelesaian. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutannya. Ia juga menyebut dalam beberapa pertemuan pihak UPAMAS memilih meninggalkan forum pembahasan atau walk out.
“Kami menegaskan bahwa klien kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar kuasa hukum PT EDS, Kamis (30/7/2026).
Sebut Akses Perusahaan Terganggu
Menurut kuasa hukum, penyampaian pendapat tetap harus menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengklaim aksi massa telah menyebabkan gangguan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dugaan penutupan dan penghalangan akses keluar masuk area perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada mobilitas karyawan, kendaraan operasional, distribusi logistik, rantai pasok, hingga kegiatan produksi perusahaan.
Kuasa hukum PT EDS juga menyatakan apabila benar terjadi tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perusakan, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penyampaian aspirasi, melainkan dapat memasuki ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengutip Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.
Manajemen Minta Pengamanan
Sementara itu, perwakilan manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia, AW, menyatakan aksi demonstrasi disebut berdampak terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan. Ia mengaku menerima laporan adanya dugaan pelemparan petasan pada malam hari serta dugaan penghalangan kendaraan yang mengangkut limbah perusahaan. Menurutnya, aksi yang dimulai sejak dini hari juga disebut menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan di sekitar lokasi.
Manajemen berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak UPAMAS terkait pernyataan kuasa hukum maupun manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia.












