MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

MK Beri Waktu Transisi Dua Tahun

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan.

Berawal dari Uji Materi Sejumlah Pemohon

Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah permohonan uji materi yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.

Salah satu permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

Selain itu, perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer di salah satu SMP negeri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam permohonannya, Reza menilai pengalokasian anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi pembiayaan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Sementara itu, perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, seorang mahasiswa yang mengaku merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis.

Permohonan lainnya, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh dosen Felix Rega yang menilai kesejahteraan tenaga pendidik masih belum optimal, sementara sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai Program MBG.

Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum bahwa mulai APBN setelah Tahun Anggaran 2026, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan anggaran tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *