Hari Mangrove Sedunia, Presiden Mahasiswa STAIN TDM Desak APH dan Menteri Kehutanan Usut Dugaan Perusakan Mangrove di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengusut dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

Mangrove Dinilai Memiliki Peran Strategis

Alfa Salam mengatakan Hari Mangrove Sedunia seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sebagai benteng alami kawasan pesisir.

Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi, banjir rob, hingga tsunami. Selain itu, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Namun, ia menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan apabila benar terjadi.

“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup. Seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merusak lingkungan,” ujar Alfa Salam, Senin (27/7/2026).

Minta Dugaan Diproses Sesuai Hukum

Alfa menegaskan bahwa perusakan hutan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi, tetapi juga mengurangi fungsi perlindungan kawasan pesisir serta berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem yang mendapat perlindungan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Menurut Alfa, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator

Dalam pernyataannya, Alfa juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota DPRK Aceh Singkil.

Ia menilai anggota legislatif memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan.

“Saya rasa anggota DPRK memahami peraturan perundang-undangan karena mereka merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan peraturan. Karena itu, apabila benar ada keterlibatan dalam dugaan perusakan mangrove demi kepentingan pribadi, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sampaikan Tiga Tuntutan

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Presiden Mahasiswa STAIN TDM menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi kawasan mangrove tanpa intervensi pihak mana pun.

Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama instansi terkait bersikap transparan serta mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan mangrove yang diduga mengalami kerusakan.

Ketiga, mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan mangrove. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, Alfa meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemulihan kawasan yang terdampak.

“Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Mangrove

Di akhir pernyataannya, Alfa mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan mangrove, khususnya di Aceh Singkil.

Menurutnya, keberadaan mangrove tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *