DPC XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi Desak DLH Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Panacipta Seinan Components

BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi melayangkan surat tindak lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait belum adanya tanggapan resmi atas permohonan penyegelan kembali serta penegakan sanksi administratif terhadap PT Panacipta Seinan Components.

Surat yang dikirim pada 10 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya bernomor 071/DPC/XTC-SRI/Kab.BKS/VII/2026 yang telah disampaikan kepada DLH Kabupaten Bekasi pada 29 Juni 2026.

Menurut DPC XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi, hingga surat tindak lanjut dikirimkan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Nilai Belum Ada Kepastian dari DLH

Ketua DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, menilai belum adanya respons dari DLH Kabupaten Bekasi menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengawasan serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Ia menyebut, sebelumnya DLH Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025 terhadap perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasinya, Gilang mengklaim masih terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif tersebut.

“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mandiri yang dilakukan oleh organisasi masyarakat kami, diduga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan yang belum ditindaklanjuti secara tegas. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Gilang Kardinan.

Sampaikan Lima Tuntutan

Dalam surat tindak lanjut tersebut, DPC XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi menyampaikan lima poin permintaan kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi, yaitu:

  1. Memberikan jawaban tertulis atas surat permohonan yang diajukan pada 29 Juni 2026;
  2. Menyampaikan perkembangan penanganan dan hasil pemeriksaan terhadap PT Panacipta Seinan Components;
  3. Menjelaskan status pelaksanaan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025;
  4. Menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan teknis apabila perusahaan masih diperbolehkan beroperasi; serta
  5. Menyampaikan langkah konkret yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan lanjutan.

Beri Tenggat Waktu Tujuh Hari Kerja

DPC XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja kepada DLH Kabupaten Bekasi untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis sejak surat tersebut diterima.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat tanggapan, organisasi tersebut menyatakan akan mengajukan permohonan pengawasan kepada instansi yang lebih tinggi, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.

Selain itu, DPC XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi juga menyatakan akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pelayanan publik.

Mereka berharap proses penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *