KABUPATEN BEKASI – Organisasi Masyarakat (Ormas) XTC Sexy Road Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panacipta Seinan Components.
Surat yang disampaikan pada Senin (29/6/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasi terhadap perusahaan yang berlokasi di kawasan Gobel Industrial, Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, PT Panacipta Seinan Components sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa penyegelan oleh DLH Kabupaten Bekasi pada 28 Januari 2026 berdasarkan Surat Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.
Namun, berdasarkan temuan XTC Kabupaten Bekasi, segel yang sebelumnya dipasang diduga telah dilepas dan perusahaan kembali menjalankan aktivitas operasional. Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan sanksi administratif tersebut diduga belum seluruhnya dilaksanakan.
Bendahara XTC Sexy Road Indonesia DPC Kabupaten Bekasi, Amo Ricardo, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum lingkungan.
“Kami ingin mempertanyakan tindak lanjut atas surat tuntutan yang telah kami sampaikan kepada DLH Kabupaten Bekasi. PT Panacipta Seinan Components yang sebelumnya telah disegel pada awal Januari 2026, berdasarkan temuan kami di lapangan diduga sudah kembali beroperasi,” ujarnya.
XTC Kabupaten Bekasi mendesak DLH Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan peninjauan ulang, pemeriksaan, serta verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa perusahaan kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam sanksi administratif, kami meminta DLH untuk kembali melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, XTC Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada DLH Kabupaten Bekasi untuk memberikan respons dan melakukan langkah konkret atas aduan tersebut.
Amo Ricardo menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penanganannya.
“Kami berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum lingkungan. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kepercayaan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.
XTC Kabupaten Bekasi berharap penanganan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.












