Terlilit Utang Pinjol Ratusan Juta, Pria Bergelar S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok

DEPOK – Seorang pria berinisial RWP (40) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perampokan di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan peristiwa perampokan terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku Todong Korban dengan Pisau

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko emas dan langsung melompati etalase sebelum mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Pelaku melompat etalase toko dan langsung menodongkan pisau dapur. Korban sempat menepis tangan pelaku, tetapi langsung ditendang di bagian dada hingga terjatuh,” ujar AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, dikutip Rabu (8/7/2026).

Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari dalam laci toko.

Aksi Gagal Usai Warga Berdatangan

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, aksinya gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga kemudian membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Terlilit Utang Pinjol dan Sudah Tiga Tahun Menganggur

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif utama pelaku melakukan perampokan adalah karena terlilit utang pinjaman online dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

AKP Rizky menjelaskan, pelaku diketahui merupakan lulusan program magister (S2) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

“Pelaku terlilit utang pinjaman online alias pinjol dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku sendiri adalah lulusan S2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta,” jelasnya.

Selain tekanan akibat utang, pelaku juga mengaku telah menganggur selama sekitar tiga tahun setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Buat melunasi utang pinjol. Buat kebutuhan juga, kebutuhan sehari-hari,” ujar pelaku kepada penyidik.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RWP dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku kami kenakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolsek Sukmajaya.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *