PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Renie Gonie dan Hidayat Nawawi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 11/12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), hingga kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Hakim Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Majelis hakim menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah mencermati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), keterangan saksi dan ahli, hasil audit, serta kondisi fisik bangunan gereja yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan, majelis menilai Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.
Terdakwa Dinilai Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Dana Hibah
Salah satu pertimbangan penting majelis berkaitan dengan kedudukan hukum terdakwa.
Hakim menyebut, berdasarkan NPHD, pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah adalah Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang sebagai penerima hibah.
Sementara itu, Renie Gonie hanya menjalankan tugas sebagai Koordinator Seksi Teknis yang bertanggung jawab pada pelaksanaan pembangunan, tanpa kewenangan mengelola maupun mempertanggungjawabkan dana hibah.
Majelis juga menilai Penuntut Umum tidak mendudukkan subjek hukum yang tepat dalam perkara tersebut.
“Jika terdakwa yang duduk di kursi pesakitan bukanlah orang yang sebenarnya melakukan perbuatan pidana, maka kebenaran materiil tidak tercapai,” demikian pertimbangan majelis.
Bangunan Gereja Berdiri dan Telah Dimanfaatkan
Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa pembangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai sesuai tujuan pemberian hibah.
Bangunan tersebut telah berdiri, diresmikan, digunakan sebagai tempat ibadah, bahkan menjadi salah satu bangunan yang dikenal masyarakat Kabupaten Sintang.
“Bangunan Gereja Kalimantan Evangelis ‘PETRA’ Sintang menjadi bangunan yang ikonik bagi warga Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat umumnya,” tulis majelis dalam putusannya.
Atas dasar itu, majelis berpendapat manfaat dana hibah telah dirasakan masyarakat sehingga tidak ditemukan adanya kerugian negara sebagaimana didakwakan.
“Dalam perkara a quo negara tidak dirugikan karena bangunan gereja sudah terbangun, telah diresmikan dan dimanfaatkan,” bunyi pertimbangan hakim.
Hakim: Tidak Ada Niat Jahat
Majelis juga menilai tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari para terdakwa.
Menurut hakim, tindak pidana korupsi tidak cukup dibuktikan hanya dengan dugaan kesalahan administrasi atau kelalaian, melainkan harus ada kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Kesengajaan dalam tindak pidana korupsi harus mencerminkan adanya niat (mens rea) dan motif, bukan sekadar kelalaian,” tegas majelis.
Selama persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Renie Gonie memperoleh keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut.
Sebaliknya, hakim justru menemukan fakta bahwa masih terdapat pekerjaan pembangunan yang belum seluruhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Terdakwa RENIE GONIE tidak memperoleh keuntungan sama sekali,” tulis majelis.
Audit Kerugian Negara Dinilai Belum Meyakinkan
Majelis turut mengulas alat bukti mengenai kerugian negara yang diajukan Penuntut Umum.
Menurut hakim, audit berasal dari auditor internal Kejaksaan yang menggunakan hasil pemeriksaan ahli teknis.
Dalam persidangan, ahli teknis mengakui terdapat kekeliruan pada sejumlah item pemeriksaan sehingga majelis meragukan validitas hasil audit tersebut.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan tidak adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurut pertimbangannya memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara secara final.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti, majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan keterlibatan para terdakwa sebagai penyebab kerugian keuangan negara.
“Penuntut Umum tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” demikian pertimbangan hakim.
Unsur Penyalahgunaan Wewenang Tidak Terpenuhi
Majelis juga menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
Menurut hakim, terdakwa merupakan pihak swasta yang menjalankan tugas sosial keagamaan, bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan pemerintahan.
Selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan, persekongkolan, maupun pemanfaatan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karena seluruh unsur pokok tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, Renie Gonie dan Hidayat Nawawi diputus bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.












