SALATIGA – Polres Salatiga mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang remaja berusia 14 tahun meninggal dunia. Korban diduga menjadi korban penyiraman air keras disertai penganiayaan saat terjadi tawuran yang diduga telah direncanakan sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan, wilayah Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, didampingi jajaran Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Selasa (7/7/2026).
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VII/2026/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tertanggal 2 Juli 2026.
Korban berinisial MA (14) diduga mengalami penyiraman air keras yang disertai penganiayaan hingga menderita luka berat.
Laporan kepada kepolisian diajukan oleh kakak korban berinisial MSA, setelah menerima informasi dari pamannya mengenai kondisi sang adik.
Saat tiba di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga, pelapor mendapati korban dalam kondisi kritis dengan luka serius, terutama pada bagian kedua mata. Mata kiri korban dilaporkan mengalami kerusakan berat, sementara korban saat itu masih menjalani perawatan intensif dengan bantuan alat pernapasan.
Polisi Tangkap Satu Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LJA (19), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berdomisili di Kota Salatiga.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Diduga Bermula dari Tawuran yang Direncanakan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga berkaitan dengan aksi tawuran yang telah direncanakan oleh dua kelompok remaja dari luar Kota Salatiga.
Namun demikian, penyidik masih mendalami kronologi lengkap, motif kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci mekanisme perencanaan maupun media yang digunakan dalam dugaan ajakan tawuran tersebut.
“Polres Salatiga berkomitmen menangani setiap tindak pidana kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Selain menegakkan proses hukum, Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada aparat kepolisian.
Kapolres juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas berisiko maupun menjadi korban tindak kekerasan.
Tawuran Remaja Kian Memprihatinkan
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan eskalasi kekerasan dalam aksi tawuran remaja yang diduga tidak lagi hanya menggunakan senjata konvensional, tetapi juga melibatkan bahan berbahaya seperti air keras yang berpotensi menyebabkan luka permanen hingga menghilangkan nyawa.
Apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan bahwa peristiwa ini bermula dari tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial atau sarana digital lainnya, maka fenomena tersebut menjadi peringatan serius mengenai meningkatnya pola kekerasan yang semakin terorganisasi di kalangan remaja.
Penanganan persoalan ini dinilai tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga memerlukan langkah pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas remaja di ruang digital. Di sisi lain, proses penyidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya.













