NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Penahanan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terhadap seorang pria berinisial M, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Komitmen Tegas Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Menurutnya, penahanan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.
Diduga Terlibat Jaringan Perdagangan Bio Solar Bersubsidi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga diperjualbelikan kepada terduga berinisial M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara serupa.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
AKP Muhammad Rizal menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan guna mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tersebut.
Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi dari pemerintah.












