JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Register 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dihadiri langsung oleh Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya.
Sidang Perdana Dihadiri Pemohon dan Termohon
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida, sidang perdana praperadilan tersebut juga dihadiri oleh pihak termohon, yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Selain itu, turut hadir pihak turut termohon, yaitu Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada pokoknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya.
Hakim Tunggal Pimpin Persidangan
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darmawan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam persidangan perdana tersebut sempat terjadi dinamika terkait permohonan keterlibatan pihak pelapor dalam proses praperadilan. Namun, hakim I Ketut Darmawan menolak keikutsertaan pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut penjelasan yang disampaikan, keputusan tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum acara praperadilan yang pada dasarnya hanya melibatkan pihak pemohon dan termohon sebagai pihak yang berperkara.
“Kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan. Para pihak memang memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan, namun harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam persidangan.
PN Jakarta Selatan Jamin Persidangan Berjalan Profesional
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses persidangan secara independen, imparsial, transparan, dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan.
PN Jakarta Selatan berharap seluruh rangkaian proses persidangan dapat berjalan sesuai prinsip due process of law sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.












