Rakerwil PERADIN Jatim 2026 Bahas Profesionalitas Advokat hingga Pemerataan Bantuan Hukum ke Desa

SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat”.

Rakerwil dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim.

Sejumlah pengurus yang hadir di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., serta para pengurus lainnya.

Evaluasi Program dan Rumuskan Langkah Strategis

Ketua BPW PERADIN Jatim yang akrab disapa Rudi mengatakan, Rakerwil kali ini difokuskan untuk mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan sejumlah program strategis ke depan.

Salah satu program unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.

“Selain membahas berbagai persoalan organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas program pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. Ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujar Rudi.

Advokat Didorong Beri Pendampingan kepada Pemerintah Desa

Menurut Rudi, masih banyak aparatur desa yang merasa khawatir dalam menjalankan program pembangunan karena takut tersandung persoalan hukum.

Padahal, dengan adanya pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, ada kepala desa yang merasa ragu karena khawatir terjadi pelanggaran hukum. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.

BPW PERADIN Jatim Siapkan Roadshow ke Daerah

Sebagai tindak lanjut program tersebut, BPW PERADIN Jatim berencana melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur.

Program tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.

“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Rudi.

BPC PERADIN Surabaya Berikan Bantuan Hukum Gratis

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya HM Rosadin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menjalankan arahan BPW PERADIN Jatim dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis atau pro bono bagi masyarakat kurang mampu.

“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.

Menurutnya, selain pelayanan bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, media, dan hubungan masyarakat.

“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media bertujuan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *