Audiensi di DPRD TTS, Warga Tuntut Penertiban dan Pemeriksaan Ulang Izin Usaha di Oebesa

KOTA SOE – Ratusan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendatangi Kantor DPRD TTS, Jumat (19/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas perdagangan ikan di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Warung Brigadir”.

Warga diterima secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD TTS, Ketua Komisi II DPRD TTS beserta anggota, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perwakilan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Inpres Kota Soe.

Warga Soroti Kemacetan hingga Dugaan Perizinan

Juru bicara massa menyampaikan bahwa aktivitas perdagangan ikan di lokasi tersebut dinilai menyebabkan kemacetan, persoalan limbah, serta berdampak terhadap pedagang yang berjualan secara resmi di Pasar Inpres Kota Soe.

“Selain menimbulkan kemacetan, limbah pembuangan ikan juga menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah penertiban dan memberikan kepastian terkait legalitas usaha tersebut,” ujar perwakilan warga dalam forum audiensi.

Warga juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan dan pengawasan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

DPRD Minta Dilakukan Penertiban

Ketua Komisi II DPRD TTS mengatakan setelah mendengarkan penjelasan dari sejumlah dinas teknis, pihaknya menyimpulkan perlunya dilakukan langkah penertiban terhadap setiap kegiatan usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap kegiatan usaha yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan, instansi yang berwenang diminta segera melakukan penertiban. Selain itu, sistem pengawasan dan tata kelola perizinan juga perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak terulang,” katanya.

DPRD juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan penerbitan izin usaha.

Dokumen Perizinan Akan Diperiksa

Dalam rapat tersebut, turut disepakati perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usaha dimaksud.

Pemeriksaan tersebut mencakup proses penerbitan izin dari sejumlah instansi terkait, termasuk aspek lingkungan hidup, guna memastikan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Aksi Beri Tenggat Waktu

Koordinator aksi, Raynal Usfunan, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil audiensi yang telah berlangsung.

“Selama ini masyarakat sudah cukup bersabar. Kami berharap dalam waktu 2 x 24 jam ada langkah nyata dari pemerintah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini. Kami masih menghormati lembaga legislatif dan eksekutif, namun masyarakat tentu menginginkan adanya kepastian dan tindakan yang konkret,” ujarnya.

Menurut Raynal, masyarakat berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku demi terciptanya ketertiban serta keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola usaha terkait berbagai aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *