TANJUNGPINANG – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang. Pencairan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di kalangan PPPK terkait kepastian pembayaran gaji ke-13. Hal itu menyusul adanya sejumlah pemerintah daerah yang menyatakan keterbatasan kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban tersebut, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
Namun, PPPK Paruh Waktu di Kota Tanjungpinang dipastikan mulai menerima hak tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, PPPK termasuk salah satu kelompok aparatur yang berhak menerima gaji ke-13.
DPKAD: Bergantung Kemampuan Fiskal Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman, S.Sos., mengatakan secara regulasi daerah, PPPK Paruh Waktu memang dimungkinkan menerima gaji ke-13.
Namun, pelaksanaan pencairannya tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Secara regulasi daerah, pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu memang diperbolehkan. Namun, kepastian pelaksanaannya tetap bergantung pada kekuatan fiskal daerah,” ujar Djasman.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.186 PPPK Paruh Waktu bertugas di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
PPPK RSUD Tanjungpinang Sampaikan Apresiasi
Salah seorang PPPK Paruh Waktu di RSUD Kota Tanjungpinang berinisial SPY mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas pencairan gaji ke-13 tersebut.
Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta RSUD Kota Tanjungpinang atas kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu. Perhatian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan keluarga, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujarnya.
Pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.












