Empat Perangkat Desa di Demak Kena SP 2 Usai Pesta Miras dan Karaoke di Balai Desa Saat Jam Kerja

DEMAK – Empat perangkat Desa Turitempel, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) setelah terbukti terlibat pesta minuman keras (miras) dan karaoke di balai desa saat jam kerja.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa tengah mengonsumsi minuman keras di lingkungan kantor desa beredar luas di media sosial.

Video Viral, Kades Akui Kejadian Terjadi Saat Dirinya Sakit

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (12/6/2026) saat dirinya tidak berada di kantor karena sedang sakit.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026). Hasil musyawarah memutuskan pemberian sanksi SP 2 kepada empat perangkat desa yang dinilai terlibat.

“Sudah kami berikan SP 2 untuk empat orang perangkat desa,” kata Rohmat, Rabu (17/6/2026).

Tiga Minum Miras, Satu Perangkat Perempuan Ikut Disanksi

Menurut Rohmat, tiga perangkat desa laki-laki terbukti mengonsumsi minuman keras sambil berkaraoke di balai desa. Sementara satu perangkat perempuan turut dikenai sanksi karena dianggap terlibat dalam penyediaan fasilitas kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, minuman keras yang dikonsumsi dibeli dari warung milik anak perangkat perempuan tersebut. Meski tidak ikut minum, yang bersangkutan dinilai menyediakan tempat dan perlengkapan selama kegiatan berlangsung.

Pernah Diberi SP 1 dan Dipanggil Camat

Rohmat mengungkapkan, keempat perangkat desa tersebut sebelumnya juga pernah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) akibat pelanggaran kedisiplinan.

Bahkan, mereka sempat dipanggil pihak kecamatan untuk mendapatkan pembinaan.

“Pernah SP 1, bahkan di kecamatan juga sudah dipanggil Pak Camat,” ujarnya.

Satu Perangkat Akan Diskors

Selain sanksi SP 2, satu perangkat desa juga akan dikenai hukuman tambahan berupa skorsing. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan disebut berulang kali mengonsumsi minuman keras hingga mabuk saat menjalankan tugas.

“Saya memiliki catatan khusus. Hampir setiap hari mabuk dan pulang dari kantor dalam kondisi sempoyongan. Ini menjadi prioritas utama untuk diberikan tindakan yang lebih tegas,” tegas Rohmat.

Terancam Diberhentikan Jika Mengulangi

Pemerintah desa memberikan peringatan keras kepada para perangkat yang telah dijatuhi sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, mereka akan menerima SP 3 yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.

“Kalau masih melakukan pelanggaran yang sama, tinggal satu tahap lagi sebelum diberhentikan,” katanya.

Siltap Tetap Diterima, Tanah Bengkok Dilelang

Meski telah dijatuhi sanksi, keempat perangkat desa tersebut masih menerima penghasilan tetap (siltap). Namun, perangkat yang dikenai skorsing tidak akan memperoleh hasil pengelolaan tanah bengkok selama masa hukuman berlangsung.

Rohmat menjelaskan, selama masa skorsing, tanah bengkok akan dilelang melalui musyawarah desa dan hasilnya dimasukkan ke kas desa. Adapun lama masa skorsing masih menunggu arahan dari pihak kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *