JAKARTA – Curahan hati seorang warga yang mengeluhkan tetangganya yang gemar bernyanyi karaoke dengan volume keras setiap hari viral di media sosial Threads. Unggahan tersebut memicu perhatian luas dan mengundang berbagai komentar dari warganet yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
Dalam unggahan yang beredar, warga tersebut mengaku terganggu dengan aktivitas karaoke tetangganya yang dilakukan hampir setiap hari dengan suara yang sangat keras. Kondisi itu semakin menyulitkan karena ia memiliki seorang bayi yang membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat.
Tidak hanya mengeluhkan kerasnya suara, warga tersebut juga mengaku sempat mencoba menegur tetangganya secara baik-baik. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kemarahan dan penolakan.
Keluhan Warga Picu Perdebatan Netizen
Fenomena tetangga yang marah ketika diingatkan itu kemudian memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet menyampaikan rasa simpati kepada pemilik unggahan dan membagikan pengalaman serupa yang mereka alami di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sejumlah pengguna media sosial menilai sikap tidak peduli terhadap kenyamanan lingkungan dapat memicu konflik antarwarga dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Polusi Suara Bukan Persoalan Baru
Kasus gangguan kebisingan akibat aktivitas karaoke sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Persoalan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi warga sekitar, terutama apabila dilakukan secara terus-menerus dan mengganggu waktu istirahat.
Selain berdampak pada kenyamanan, kebisingan yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Tetangga yang Membuat Gaduh Bisa Digugat
Secara hukum, warga yang merasa dirugikan akibat kebisingan dapat menempuh sejumlah langkah hukum.
Salah satunya melalui Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat perbuatan orang lain.
Selain itu, tindakan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman umum juga dapat dikenakan sanksi pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 503 KUHP lama maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Warganet Bagikan Pengalaman Serupa
Hingga kini, unggahan tersebut masih ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mengaku pernah menghadapi masalah serupa, mulai dari suara karaoke, musik dengan volume tinggi, hingga penggunaan pengeras suara yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati antarwarga demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.












