Mediasi Buntu, Distributor Big Cola dan PT Aje Indonesia Terlibat Debat Sengit di PN Cikarang

CIKARANG — Agenda mediasi dalam perkara sengketa bisnis antara CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB) melawan produsen minuman merek Big Cola, PT Aje Indonesia (AJE), berakhir tanpa titik temu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Selasa (05/05/2026) tersebut diwarnai perdebatan sengit antara kedua belah pihak di hadapan mediator.

Sengketa ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan TPJB terhadap PT Aje Indonesia dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr.

Dugaan Ingkar Janji Fasilitas Distributor

Direktur TPJB, Yettie Tri Palupi, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kerugian muncul akibat ketidakonsistenan PT Aje Indonesia dalam memenuhi fasilitas yang dijanjikan di awal kerja sama. Fasilitas tersebut mencakup sistem retur produk kedaluwarsa yang menjadi pertimbangan utama TPJB bersedia menjadi distributor untuk wilayah Surabaya.

“Klien kami awalnya ragu karena produk ini tergolong baru dibanding kompetitor. Namun, karena bujuk rayu dan janji fasilitas dari Area Manager pihak Tergugat, klien kami akhirnya menyiapkan gudang hingga armada angkut besar,” jelas pihak Penggugat.

Namun, dalam perjalanannya, TPJB mengklaim fasilitas tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, produk menumpuk di gudang dan mengganggu perputaran bisnis perusahaan.

Saling Tuding “Over Supply” dan Penimbunan

Di sisi lain, pihak PT Aje Indonesia melalui kuasa hukumnya menolak mengakui adanya kelalaian. Mereka justru berbalik menuding TPJB sebagai distributor yang tidak kompeten dalam mengantisipasi permintaan pasar hingga terjadi kelebihan pasokan (over supply).

Bahkan, pihak Tergugat melontarkan kecurigaan bahwa TPJB melakukan penimbunan barang untuk kepentingan Lebaran 2025. Tudingan ini dibantah keras oleh Yettie Tri Palupi, yang menegaskan bahwa pasca-Lebaran pun pihaknya tetap melakukan pemesanan rutin sesuai prosedur yang berlaku.

Tuntutan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Akibat penumpukan barang yang mencapai 130 ribu botol di gudang, TPJB mengaku tidak dapat menjalankan usahanya secara maksimal selama delapan bulan terakhir. Hambatan logistik ini diklaim menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam gugatannya, TPJB menuntut PT Aje Indonesia untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp591.823.445,00.

“Kami masih berharap ada iktikad baik dari Tergugat untuk mengganti kerugian yang kami alami. Gudang kami lumpuh karena dipenuhi produk mereka yang tidak bisa diretur,” pungkas Yettie.

Sesuai hukum acara perdata, jika tahap mediasi melalui mediator Bapak Meidy ini gagal mencapai kesepakatan tertulis, maka persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembacaan pokok perkara oleh Majelis Hakim PN Cikarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *