Dugaan Korupsi Dana Desa di Balik Program Ketahanan Pangan Kampong Suka Damai

SINGKIL — Aroma penyimpangan Dana Desa (DD) tercium menyengat dalam pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa Suka Damai, Kecamatan Singkil. Proyek pengadaan kebun cabai yang semestinya menjadi tumpuan ekonomi warga di tengah fluktuasi harga pasar, hingga kini diduga hanya menjadi janji manis tanpa realisasi fisik yang jelas di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Suka Damai telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp140.000.000 pada tahun anggaran 2025 untuk sektor ketahanan pangan. Dana tersebut sedianya diperuntukkan bagi pembukaan kebun cabai hingga sarana ternak ikan bawal.

Fakta Lapangan: Lahan Kosong dan Bibit Terbengkalai

Namun, kenyataan pahit ditemukan saat pengecekan lokasi. Lahan yang diklaim sebagai area perkebunan desa ditemukan masih berupa bendengan kosong. Muncul dugaan kuat adanya ketidaksiapan atau kesengajaan dalam penundaan tanam.

Diketahui, bibit cabai dilaporkan telah berada di tempat pembibitan selama tiga bulan, namun tak kunjung dipindahkan ke lahan (bendengan). Padahal, secara teknis, bibit cabai idealnya sudah bisa ditanam setelah 25 hari masa pembibitan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat Kampong Suka Damai.

Pelanggaran Transparansi dan Undang-Undang

Aktivis Imasil Aceh Barat, Hidayat, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur secara ketat dalam regulasi negara.

“Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 71, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, jujur, dan melibatkan masyarakat. Kepala Desa memiliki kewajiban mutlak untuk mempublikasikan APBDesa serta laporan pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Hidayat, Rabu (29/04/2026).

Hidayat menduga program yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan warga justru disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi melalui skema proyek yang berpotensi fiktif.

Desakan Audit Investigatif oleh APH

Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan demi kesejahteraan warga, bukan habis menguap dalam proyek yang tidak jelas progresnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dan penjelasan transparan dari jajaran Pemerintah Desa Suka Damai terkait realisasi anggaran ketahanan pangan tersebut. Pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan sampai ditemukan titik terang dan pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *