Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil Dipicu Oknum, Ancaman Abrasi dan Banjir Rob Menanti

ACEH SINGKIL — Aktivitas penebangan hutan mangrove yang diduga dilakukan demi kepentingan perkebunan kelapa sawit di wilayah pesisir Kecamatan Singkil, khususnya di Desa Suka Damai, menuai kecaman keras. Tindakan ini dinilai merusak ekosistem pesisir secara masif serta mengancam keselamatan warga setempat.

Ketua Imasil sekaligus putra daerah Aceh Singkil, M. Rico Pratama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Singkil dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa penggundulan mangrove untuk dialihfungsikan menjadi lahan sawit adalah langkah yang sangat berbahaya.

Benteng Alami yang Terancam Runtuh

M. Rico menekankan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi dan pelindung alami dari hantaman gelombang laut. Jika benteng hijau ini dihilangkan, wilayah permukiman warga akan menjadi sangat rentan.

“Hutan mangrove adalah pelindung alami. Jika ditebang dan digantikan dengan tanaman sawit, maka wilayah pemukiman warga akan sangat rentan terhadap banjir rob dan pengikisan garis pantai secara cepat,” tegas Rico, Rabu (29/04/2026).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, area yang telah dialihfungsikan berada sangat dekat dengan garis pantai dan muara sungai. Kondisi ini dikhawatirkan mempercepat pelebaran muara serta memicu intrusi air laut ke daratan yang lebih luas.

Keresahan Masyarakat dan Dampak Nyata

Saat ini, masyarakat Desa Suka Damai mulai diliputi keresahan. Sebagian tanaman milik warga dilaporkan sudah mulai terkena dampak air laut akibat rusaknya penghalang alami tersebut. Warga khawatir jika tidak ada tindakan tegas, dalam kurun waktu dua tahun ke depan, pemukiman dan infrastruktur jalan di wilayah mereka akan mengalami kerusakan parah.

Desakan Penegakan Hukum secara Objektif

Secara hukum, tindakan perusakan mangrove merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • UU No. 32 Tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

M. Rico mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Singkil untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Ia meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, meski melibatkan pejabat daerah sekalipun.

“Kami meminta ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat luas menjadi korban akibat pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang jelas-jelas melanggar hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *