KENDARI — Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, bersama seorang perwakilan warga, Muksin, resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (24/04/2026).
Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/307/IV/2026/Ditreskrimsus, terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indikasi Proyek Fiktif dan Mark-Up Anggaran
Dugaan penyimpangan ini menyasar pengelolaan APBDesa Langgapulu, Kecamatan Kolono, selama empat tahun anggaran berturut-turut, yakni periode 2020 hingga 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran (mark-up) pada sejumlah program desa.
Nilai anggaran yang diduga bermasalah ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan saat ini masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat.
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum
Muksin, sebagai perwakilan warga, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Polda Sultra diambil untuk memastikan adanya percepatan penanganan kasus yang telah memicu keresahan di masyarakat tersebut.
“Sebagai masyarakat, kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian hukum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan hak warga desa,” tegas Muksin.
Menunggu Tindak Lanjut Kepolisian
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Kehadiran Ketua BPD sebagai pelapor memperkuat posisi tawar warga dalam menuntut transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa.
Masyarakat Desa Langgapulu kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya dalam mengelola dana amanah rakyat.












