DELI SERDANG — Praktik perjudian ilegal dilaporkan kembali marak di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh oknum berinisial E, terpantau beroperasi secara terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru.
Berdasarkan investigasi di lapangan, arena ini dikelola secara profesional dengan jadwal operasional tetap setiap hari. Aktivitas ini dinilai menantang supremasi hukum karena dilakukan tanpa hambatan di tengah pemukiman warga.
Event Besar Akhir Pekan dan Keresahan Warga
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelola secara rutin mengadakan partai besar atau event khusus pada hari Sabtu dan Minggu. Pada akhir pekan, perputaran uang di lokasi tersebut diduga melonjak drastis seiring datangnya para pemain dan penonton dari luar daerah Kutalimbaru.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Selain merusak tatanan sosial, keberadaan arena judi ini dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas di lingkungan tersebut.
“Tempat ini beroperasi setiap hari. Paling ramai kalau Sabtu dan Minggu karena ada event besar. Kami heran kenapa lokasi ini seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Payung Hukum dan Tindak Pidana
Secara yuridis, praktik perjudian sabung ayam merupakan pelanggaran hukum berat. Aktivitas ini secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tanpa kompromi.
Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Lakukan Penyelidikan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada otoritas kepolisian setempat guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides). Namun, Kapolsek Kutalimbaru memilih tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.
Di sisi lain, tanggapan singkat datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan mengenai keresahan warga, pihaknya memberikan jawaban normatif. “Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.
Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menanti langkah konkret dari kepolisian. Janji untuk melakukan penyelidikan diharapkan bukan sekadar retorika untuk meredam isu. Tokoh masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan transparan, termasuk dukungan dari Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret pengelola ke meja hijau.
Pembiaran terhadap praktik penyakit masyarakat ini dikhawatirkan dapat mencederai muruah aparat penegak hukum serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara.












