Urus Akta Kematian Harus Hadir Sendiri, Warganet: Yang Meninggal Disuruh Datang?

JAKARTA — Jagat media sosial, khususnya platform Threads, mendadak gempar dengan unggahan foto pengumuman layanan administrasi kependudukan yang dinilai “di luar nalar”. Unggahan dari akun rizki amelliyan tersebut memicu gelombang satire dan kritik pedas dari warganet akibat redaksi pengumuman yang dianggap tidak masuk akal.

Foto yang viral tersebut menampilkan aturan bahwa pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kematian, tidak dapat diwakilkan dan wajib dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Redaksi “Membingungkan” yang Menuai Satire

Warganet menyoroti poin pengurusan akta kematian yang secara logika mustahil dilakukan oleh pihak yang telah meninggal dunia. Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar jenaka hingga kritik terhadap kualitas birokrasi di Indonesia.

“Sumpah ya, birokrasi kita kadang suka di luar nalar. Barusan nemu pengumuman yang bikin mikir keras,” tulis akun rizki amelliyan dalam keterangan unggahannya.

Senada dengan pengunggah, seorang netizen berkomentar dengan nada sindiran, “Mohon maaf, ini konsepnya gimana? Harus sewa dukun dulu biar yang bersangkutan bisa datang tanda tangan?” Komentar ini pun turut menjadi viral dan disukai ribuan pengguna lainnya.

Diduga Kesalahan Template dan Kurangnya Literasi Redaksional

Meski memicu tawa dan kekesalan, sejumlah pengguna internet yang lebih jeli menduga kuat bahwa pengumuman tersebut merupakan hasil kesalahan redaksi atau penggunaan template pengumuman yang tidak diperbarui.

Secara hukum dan praktik di Indonesia, pengurusan akta kematian seharusnya dilakukan oleh:

  • Ahli Waris (anak, pasangan, atau saudara).

  • Pihak Keluarga dengan melampirkan surat keterangan kematian dari RS atau kelurahan.

Kalimat “wajib diurus langsung oleh yang bersangkutan” pada dokumen akta kematian dinilai sebagai kecerobohan administratif yang dapat menyesatkan masyarakat dan merusak citra instansi pelayanan publik.

Pelajaran bagi Instansi Layanan Publik

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi setiap instansi pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun informasi publik. Kesalahan diksi, sekecil apa pun, di era digital dapat dengan cepat menyebar dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai lokasi pasti maupun koreksi terhadap pengumuman tersebut. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan setiap informasi layanan publik dapat disampaikan dengan logika yang jelas serta tata bahasa yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *