TANJUNGPINANG — Manajemen Supermarket Al-Baik Tanjungpinang secara resmi menyampaikan keberatan atas pemberitaan salah satu media lokal yang terbit pada Jumat (03/04/2026). Pihak perusahaan menilai berita tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik karena dipublikasikan tanpa proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen.
Perwakilan manajemen Al-Baik, Ratna Dewi, menyayangkan sikap media tersebut yang menayangkan berita sebelum jadwal konfirmasi yang telah disepakati, yakni Senin (06/04/2026).
Klarifikasi Status Karyawan: Kontrak Berakhir, Bukan PHK
Manajemen menyoroti keterangan mantan karyawan berinisial RK yang menjadi sumber utama dalam pemberitaan tersebut. Ratna Dewi menegaskan bahwa informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak adalah tidak benar.
“RK adalah karyawan kontrak dalam masa percobaan selama tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026. Kami sudah menyampaikan sejak 25 Maret bahwa kontrak yang bersangkutan tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja internal,” jelas Ratna dalam keterangan tertulisnya.
Pihak perusahaan juga mencatat bahwa RK tidak lagi masuk kerja sejak pemberitahuan non-perpanjangan kontrak tersebut hingga masa kontraknya benar-benar berakhir.
Bantahan Isu Penggelapan Iuran BPJS
Terkait isu miring mengenai BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Al-Baik membantah keras adanya kelalaian maupun penggelapan iuran. Perusahaan memastikan bahwa seluruh iuran karyawan dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun perbedaan data yang sempat mencuat, pihak manajemen menduga hal tersebut terjadi karena kendala teknis pada sistem aplikasi saat pengecekan dilakukan. “Kami pastikan status BPJS yang bersangkutan saat ini tetap aktif,” tambah Ratna.
Imbauan Penegakan Prinsip Jurnalistik
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, Al-Baik Supermarket meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan perbaikan berita. Manajemen berharap ke depannya insan pers dapat lebih mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada seluruh pihak demi menjaga integritas informasi di ruang publik.
Langkah hak jawab ini diambil perusahaan sebagai bentuk transparansi dan perlindungan reputasi bisnis yang telah dibangun di Kota Tanjungpinang.












