Kontes Ayam Jago di Kabanjahe Diduga Jadi Kedok Perjudian Terbuka

KABANJAHE — Publik di Kabupaten Karo dihebohkan dengan beredarnya poster promosi acara bertajuk “Champion Cup 1: Kontes Ayam Jago”. Acara yang rencananya digelar pada Minggu, 5 April 2026, di P3 Arena Kabanjahe ini menuai sorotan tajam karena diduga kuat menjadi arena perjudian terselubung yang berlindung di balik kedok hobi.

Keresahan muncul lantaran penyelenggara secara terbuka menawarkan hadiah fantastis dan fasilitas yang mengindikasikan adanya perputaran uang dalam jumlah besar.

Hadiah Mewah dan Fasilitas Khusus “Botoh”

Dalam poster yang tersebar luas, panitia menawarkan berbagai hadiah menarik untuk kategori juara, antara lain:

  • Juara 1 Jalu: Hadiah Televisi (TV).

  • Juara 1 Master: Hadiah Sepeda Listrik.

  • Juara 1 Lepek: Hadiah Kulkas.

Tak hanya itu, panitia juga menetapkan tarif masuk Rp30.000 serta biaya parkir kendaraan. Yang paling mencolok, pihak penyelenggara menyatakan siap memfasilitasi peserta dari luar kabupaten dengan menyediakan hotel khusus bagi para “botoh” (penjudi sabung ayam) dan ayam aduannya. Nama kontak “Gendut Kabanjahe” tertera jelas sebagai pihak pendaftaran dalam brosur digital tersebut.

Dugaan Pelanggaran Pasal 426 KUHP

Meski narasi poster menekankan pada aspek “sportivitas sesama penghobi”, masyarakat khawatir nilai taruhan di pinggir arena akan jauh melampaui hadiah yang dipajang. Praktik sabung ayam di Indonesia sering kali menjadi pintu masuk tindak pidana perjudian yang meresahkan.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki indikasi pelanggaran Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait perjudian. Keberanian penyelenggara menyebarkan poster ini secara terbuka dinilai sebagai tantangan terhadap wibawa kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Petinggi Polres Tanah Karo Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada jajaran petinggi Polres Tanah Karo belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dilayangkan kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, Kasat Reskrim AKP Erick Nainggolan, maupun Kasat Intelkam AKP Handel Sembiring, belum mendapatkan respons.

Bungkamnya pihak kepolisian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga berharap polisi bertindak tegas melakukan pencegahan sebelum acara tersebut digelar pada awal April mendatang, guna memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *