Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ploso ke Meja Hijau Usai Lebaran 2026

JOMBANG — Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap penyelenggara pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus bergulir. Langkah ini memasuki babak baru setelah penyidik merampungkan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mematangkan pemberkasan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Senin (16/3/2026).

Penertiban ini merupakan respons kepolisian terhadap kegiatan tanpa izin pada akhir Februari lalu yang sempat memicu keresahan publik dan gangguan ketertiban di jalan umum.

Ancaman Denda Rp10 Juta Menanti

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa para pelanggar dibidik dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin. “Pelanggar terancam sanksi pidana denda kategori II dengan nilai maksimal sebesar Rp10 juta,” ujar AKP Dimas Robin, Selasa (17/3/2026).

Sembilan Pemilik dan Enam Operator Diperiksa

Pihak kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap total 15 orang yang terdiri dari 9 pemilik sound system dan 6 operator. Seluruhnya akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama.

Polres Jombang juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A sebagai bukti keseriusan dalam menindak gangguan ketertiban umum. “Persidangan dijadwalkan akan dilaksanakan segera setelah masa cuti Hari Raya Idulfitri 2026 berakhir,” tambah Dimas.

Fakta di Balik Video Viral Penari Erotis

Terkait penampilan erotis yang sempat viral dalam acara tersebut, penyidikan mengungkap fakta bahwa penampil tersebut adalah seorang pria (waria) dengan latar belakang kehidupan yang memprihatinkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa:

  • Spontanitas: Aksi dilakukan secara spontan akibat adanya saweran dari penonton.

  • Kondisi Kesadaran: Aksi di atas panggung dilakukan di luar kendali kesadaran normal pelaku.

Komitmen Menjaga Kondusivitas Wilayah

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan dan selalu mengutamakan izin resmi. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pengusaha sound system agar tidak mengabaikan kenyamanan publik dan batas kewajaran kebisingan.

“Langkah hukum ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan humanis, sekaligus memastikan situasi di Jombang tetap kondusif,” pungkas AKP Dimas Robin Alexander.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *