Sebut Pengawasan “Mandul”, LPHI dan GMBI Desak Polda Aceh Evaluasi Petugas K3 Disnaker di Nagan Raya

NAGAN RAYA — Lemahnya pengawasan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor industri kelapa sawit memicu reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat. Dua lembaga, LPHI-KLHI dan GMBI Aceh, secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi total kinerja petugas pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Aceh wilayah kerja Nagan Raya.

Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan mengenai pengabaian keselamatan nyawa pekerja di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seolah tidak tersentuh sanksi administratif.

Dugaan “Tutup Mata” Terhadap Pelanggaran K3

Ketua GMBI Nagan Raya, Zahari, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, mayoritas PKS di wilayah tersebut menempatkan keselamatan kerja di urutan sekian. Ironisnya, pelanggaran kasatmata ini diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.

“Di lapangan kami sering mendapati pelanggaran K3. Seolah-olah keselamatan jiwa pekerja tidak menjadi prioritas. Kami mempertanyakan, apakah Nagan Raya kekurangan pengawas, atau petugas yang ada justru sengaja menutup mata?” tegas Zahari dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

SMK3 Hanya Formalitas, Pekerja Terancam

Senada dengan GMBI, Ketua LPHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, M.P., menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dinilai hanya menjadi formalitas di atas kertas. Masih banyak ditemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di area berisiko tinggi.

“Jika pengawasan berjalan efektif, perusahaan akan disiplin. Lemahnya pengawasan membuat perusahaan tidak merasa bersalah saat melanggar. Ini menunjukkan fungsi kontrol dari Disnaker Aceh belum berjalan maksimal,” ujar Ibnu Hakim.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian pengawas dalam menjalankan tugasnya memiliki konsekuensi hukum serius:

  • Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003: Mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dalam perlindungan tenaga kerja.

  • UU ASN: Sanksi disiplin bagi aparatur negara yang melalaikan fungsi pengawasan publik.

Desak Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Atas dasar temuan tersebut, kedua lembaga ini mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan audit kinerja terhadap petugas pengawas K3 di Kabupaten Nagan Raya. Investigasi ini dianggap mendesak untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berpotensi merenggut nyawa.

“Nyawa manusia tidak boleh dipertaruhkan. Kami meminta APH tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap oknum petugas yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutup Zahari.

Hingga saat ini, pihak Disnaker Aceh wilayah Nagan Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi kinerja dan tudingan lemahnya pengawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *