Oknum Anggota Koramil Pakel Tulungagung Ditangkap Terkait Pembobolan Beruntun di 6 Minimarket

TULUNGAGUNG — Tabir serangkaian aksi pembobolan minimarket dan toko yang meresahkan warga di wilayah Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku yang berhasil diringkus ternyata merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial AM, yang bertugas di Koramil Pakel, Tulungagung.

Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku AM tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya di sebuah Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Tertangkap Basah Saat Beraksi

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD yang melakukan pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Pelaku berinisial AM merupakan anggota Koramil Pakel,” ujar Letkol Yudo pada Minggu (8/3/2026).

Saat ini, AM masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa setelah kondisi fisik pelaku membaik, proses hukum akan langsung dilimpahkan ke Denpom V/1 Madiun.

Identifikasi 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak Kodam V/Brawijaya menduga kuat pelaku telah membobol sedikitnya enam lokasi berbeda di dua kabupaten. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat, mulai dari menjebol atap bangunan hingga merusak dinding untuk masuk ke dalam toko.

“Terkait jumlah pasti minimarket dan toko yang dibobol masih dalam proses pendalaman. Sementara ini diperkirakan ada sekitar enam TKP di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” jelas Letkol Yudo.

Residivis Kasus Serupa: Pernah Dipenjara Tahun 2024

Fakta mengejutkan muncul dari catatan riwayat pelaku. AM ternyata merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2024, ia pernah terjerat kasus pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Trenggalek, dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.

Atas perbuatannya terdahulu, AM telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025. Namun, tak butuh waktu lama bagi oknum tersebut untuk kembali melakukan tindak pidana yang sama.

Komitmen Tindak Tegas di Pengadilan Militer

Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi. Proses hukum dipastikan berjalan transparan hingga ke pengadilan militer.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus siap menerima konsekuensinya. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar aturan hukum,” tegas Wakapendam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *