JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melontarkan kritik pedas terhadap oknum internal Korps Adhyaksa. Ia secara terang-terangan mengungkap adanya oknum jaksa yang secara ilegal masih menikmati kenyamanan hidup dengan menempati aset-aset sitaan negara tanpa prosedur yang sah.
Pernyataan “buka-bukaan” ini disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).
Modus “Diam-diam Semoga Lupa”
ST Burhanuddin mensinyalir ada kecenderungan oknum jaksa sengaja menguasai aset hasil sitaan dalam waktu lama dengan harapan status aset tersebut terlupakan oleh sistem administrasi negara.
“Banyak aset-aset yang, bukan dimiliki oleh jaksa, tapi ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin di hadapan jajarannya.
Ia menegaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga marak ditemukan di berbagai daerah. Secara aturan, penggunaan aset sitaan untuk keperluan operasional diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme pinjam pakai yang resmi dan transparan, bukan dikuasai secara personal.
Instruksi Penelusuran Apartemen dan Aset Mewah
Jaksa Agung meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk melakukan penyisiran total, terutama pada aset-aset berupa hunian vertikal atau apartemen yang disita dari berbagai kasus korupsi besar.
Ia bahkan menyebut beberapa nama pejabat untuk melakukan penelusuran silang, termasuk Kejati DKI dan mantan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Sarjono Turin.
“Coba apartemen-apartemen, silang telusuri. Saya tahu persis. Saya minta nanti yang tahu persis, yang pernah bicara dengan saya mungkin Kejati DKI, kemudian dulu di Pidsus, Pak Sarjono Turin, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya dengan nada tegas.
Komitmen Pembersihan Internal
Langkah Jaksa Agung ini dinilai sebagai upaya pembersihan internal (cleansing) untuk menjaga integritas Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel. Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh aset sitaan harus segera dipulihkan statusnya agar bisa dikembalikan kepada negara atau dimanfaatkan sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan barang rampasan dan aset sitaan di wilayah masing-masing.












