Polda Jambi Resmi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan Remaja

JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah drastis dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua oknum anggotanya yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 18 tahun. Keputusan ini diambil sebagai bukti komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian.

Kedua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean. Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidpropam Polda Jambi, Jumat (6/2/2026).

Pelanggaran Berat dan Perbuatan Tercela

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa hasil sidang etik menyatakan kedua terduga terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

“Komisi Kode Etik memutuskan bahwa pelaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan tindakan asusila dan mencederai masyarakat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi.

Keterlibatan Warga Sipil dalam Kasus yang Sama

Dalam persidangan etik tersebut, terungkap bahwa aksi bejat ini tidak dilakukan sendirian. Propam turut menghadirkan dua warga sipil berinisial I dan K yang juga terlibat dalam rangkaian peristiwa memilukan tersebut.

Hingga saat ini, keempat pelaku—baik oknum polisi maupun warga sipil—telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Kapolda Jambi: Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Sejak laporan masuk dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari lalu, Kapolda memerintahkan timnya untuk mengusut tuntas tanpa keraguan.

“Proses penyelidikan masih terus berlanjut secara profesional. Kami mohon dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini berjalan aman dan transparan. Kami pastikan proses hukum berjalan adil bagi korban,” tambah Kombes Pol Erlan Munaji.

Tindakan tegas berupa pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian lainnya agar selalu menjaga perilaku dan integritas dalam menjalankan tugas melindungi serta mengayomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *