Tagih Janji Manis PT CSI, Warga Langgapulu Tuntut Pembayaran Lahan Galian C yang Tak Kunjung Realisasi

KONAWE SELATAN — Konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Sainudin, seorang warga Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, secara terbuka menuntut tanggung jawab PT Cahaya Sultra Indonesia (PT CSI) terkait sengketa pembayaran lahan yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Meski lahan miliknya telah digunakan sebagai lokasi penampungan material produksi galian C batuan, hingga kini hak-hak finansial yang dijanjikan perusahaan disebut belum terealisasi.

Setahun Hanya Diberi Janji Lisan

Sainudin mengungkapkan kekecewaannya lantaran pihak perusahaan hanya memberikan janji manis tanpa ada tindakan nyata. Menurutnya, sebelum PT CSI mengelola lahan tersebut, pihak manajemen sempat berkomitmen secara lisan untuk menyelesaikan pembayaran sebelum aktivitas pengolahan dimulai.

“Sekitar setahun lebih kami hanya dijanji-janji, dan di lahan tersebut dijadikan penampungan material produksi mereka. Sebelum diolah, mereka bilang akan diselesaikan dulu, tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Sainudin dengan nada kecewa, Jumat (30/1/2026).

Dugaan Tebang Pilih dalam Pembayaran

Kekecewaan Sainudin semakin mendalam karena ia merasa ada perlakuan diskriminatif dari pihak perusahaan. Ia menyebutkan bahwa beberapa warga lainnya sudah menerima uang panjar, sementara dirinya sebagai pihak yang pertama kali membuka lahan tersebut justru diabaikan.

“Kepada saya tidak, tapi warga yang lain sudah ada yang dipanjar. Secara tertulis mungkin tidak ada, tapi mereka selalu memberi janji lisan. Justru saya yang pertama buka lahan itu, tapi sampai sekarang belum terbayar,” tegasnya.

Masyarakat Menuntut Tanggung Jawab Moral Perusahaan

Tuntutan masyarakat Desa Langgapulu tergolong sederhana: PT CSI diminta untuk segera melunasi hak atas lahan yang telah dimanfaatkan untuk aktivitas tambang. Sainudin berharap perusahaan galian C tersebut memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan setiap komitmen yang pernah diucapkan kepada warga.

“Tuntutan dan harapan kami masyarakat tidak lain hanya penyelesaian hak kami. Saya berharap PT CSI mempertanggungjawabkan setiap kata-kata yang diucapkannya,” pungkas Sainudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cahaya Sultra Indonesia (PT CSI) belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga Desa Langgapulu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *