DELI SERDANG — Luka fisik akibat sabetan senjata tajam pada 4 Juni 2025 lalu mungkin mulai mengering, namun luka batin Josniko Tarigan (30) justru kian menganga. Sudah hampir delapan bulan berlalu, warga Desa Durin Simbelang ini harus menelan pil pahit karena pelaku utama pembacokan sadis yang menimpanya belum juga dijebloskan ke penjara.
Kondisi Josniko kini memprihatinkan. Selain bekas jahitan panjang yang membekas permanen, ia mengalami trauma psikis berat, cemas, dan ketakutan luar biasa karena mengetahui sang eksekutor masih melenggang bebas.
Penyidik Dinilai Menyudutkan, Pelaku Sempat Dilepas
Kekecewaan keluarga memuncak saat mendatangi Polsek Pancur Batu. Ayah korban, Posman Tarigan, mengaku sempat mendapat jawaban yang meragukan dari penyidik terdahulu, Aiptu RM Simanjuntak (kini dikabarkan pensiun). Penyidik berdalih saksi kunci melihat kejadian dari jarak 50 meter sehingga kesaksiannya diragukan.
Padahal, Josniko secara sadar mengenali pelaku berinisial N alias Lis S sebagai pengendara motor CBR merah saat kejadian. “Anak saya hampir mati dibacok, hasil visum ada, saksi diperiksa, dan pelaku sempat ditangkap. Tapi kenapa dilepaskan? Apakah harus ada nyawa melayang baru polisi bertindak?” ujar Posman dengan mata berkaca-kaca.
Kapolsek Baru Berjanji Lakukan Pengecekan
Meski telah memegang bukti laporan STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU, kasus ini seolah jalan di tempat hingga awal tahun 2026. Harapan kini tertuju pada Kapolsek Pancur Batu yang baru menjabat, Kompol Junaidi.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Selasa (20/1/2026), Kompol Junaidi memberikan respons singkat terkait kasus ini. “Ok bg kita cek,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. Respons ini menjadi angin segar bagi keluarga yang selama ini merasa laporannya diabaikan.
Kanit Reskrim Bungkam, Transparansi Publik Dipertanyakan
Berbanding terbalik dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karosekali, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Sikap diam pejabat publik ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat kini mendesak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Dugaan adanya “permainan” dalam pembebasan pelaku N alias Lis S harus diusut tuntas demi menjaga marwah slogan Polri Presisi.
Keluarga korban menegaskan tidak akan menyerah hingga otak pelaku dan eksekutor percobaan pembunuhan ini ditangkap. “Kami orang kecil hanya minta keadilan. Jangan karena kami tidak punya apa-apa, laporan kami dibuang begitu saja,” tegas pihak keluarga.












