SUKA MAKMUE — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu (7/1/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menjalankan Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya dalam peningkatan kinerja penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Identitas Tersangka dan Kronologi Pelimpahan
Tersangka yang dilimpahkan berinisial TJD (35), seorang pria wiraswasta yang berdomisili di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/VIII/2025 yang masuk pada November 2025 lalu.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan dilakukannya tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini telah beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Barang Bukti yang Diserahkan
Selain tersangka TJD, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting guna keperluan pembuktian di persidangan nanti, di antaranya:
-
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK.
-
Satu unit helm.
-
Beberapa potong pakaian yang relevan dengan peristiwa pidana tersebut.
Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku pelecehan seksual guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Proses serah terima di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya berlangsung lancar dan ditandai dengan penandatanganan berita acara resmi oleh pihak JPU. Kini, tersangka TJD tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.












