Sengketa Merek PITI: Ketum Tegaskan Sertifikat Negara Sebagai Bukti Sah Tertinggi, Gugatan Dinilai Ancam Kepastian Hukum

JAKARTA — Sengketa penggunaan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasuki babak krusial. Ketua Umum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa kepemilikan merek organisasi yang dipimpinnya telah memiliki landasan hukum yang absolut melalui sertifikat resmi negara.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas gugatan pihak lain yang mencoba mempersoalkan keabsahan merek PITI di pengadilan, Kamis (1/1/2026).

Legalitas Berdasarkan Sertifikat DJKI

Dr. Ipong memaparkan fakta hukum bahwa merek PITI telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek tersebut diajukan pada 8 Januari 2018 dan terdaftar resmi pada 29 Oktober 2019 dengan masa berlaku hingga 2028.

“Sertifikat ini terbit setelah melalui seluruh tahapan formalitas dan pemeriksaan substantif sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016. Secara hukum, ini adalah keputusan administrasi negara yang final dan mengikat berdasarkan asas presumptio iustae causa,” ujar Dr. Ipong kepada awak media.

Prinsip First to File dan Kewibawaan Negara

Indonesia menganut sistem first to file, di mana perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya ke negara. Dr. Ipong menekankan bahwa klaim historis atau sosiologis tanpa bukti pendaftaran resmi tidak dapat mengalihkan hak eksklusif yang telah dijamin undang-undang.

Ia menilai, upaya menggugat merek yang sudah bersertifikat tanpa bukti kuat merupakan langkah yang tidak hanya menyerang organisasi, tetapi juga meragukan ketelitian negara. “Menuduh adanya itikad tidak baik tanpa bukti kuat sama saja dengan menganggap negara lalai dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya.

Risiko Preseden Buruk bagi Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Dr. Ipong memperingatkan bahwa jika gugatan yang lemah secara yuridis dikabulkan, hal tersebut akan merusak tatanan kepastian hukum nasional. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk di mana pemegang sertifikat merek sah lainnya bisa dengan mudah digugat tanpa dasar hukum positif yang jelas.

“Jika sistem pendaftaran merek kehilangan wibawa, maka dunia usaha dan organisasi di Indonesia akan berada dalam ketidakpastian hukum. Kami bertahan bukan hanya untuk PITI, tapi untuk menjaga konsistensi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia,” tambah Dr. Ipong.

Hingga saat ini, sertifikat merek PITI tetap berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Publik dan pengamat hukum kekayaan intelektual terus memantau jalannya perkara ini guna memastikan perlindungan terhadap hak warga negara dan organisasi yang telah mengikuti prosedur hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *