BOGOR – Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Bogor Raya resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor. Penerbitan SKT pada Senin (1/12/2025) ini menjadi bukti sah keberadaan dan eksistensi AKJII sebagai organisasi yang diakui di wilayah Kota Bogor.
Pengurus AKJII Bogor Raya telah mengajukan pendaftaran organisasi ke Kantor Kesbangpol sejak Senin, 24 November 2025, dan setelah melalui proses verifikasi, SKT akhirnya diterbitkan hari ini. Sekretariat AKJII Bogor Raya beralamat di Jalan Kolonel Enjo Marta Disastara, RT 04 RW 01, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ketua AKJII Bogor Raya, Budi Mulyana, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Adi Novan S., S.TP., Bapak Erdian selaku analis, dan seluruh jajaran atas dukungan serta pelayanan yang cepat dan baik selama proses pendaftaran.
“Alhamdulillah, SKT AKJII Bogor Raya telah terbit. Kami berharap AKJII dapat terus berkembang dan menjalankan fungsi serta misinya dalam meningkatkan kualitas dunia jurnalistik di Bogor,” ujar Budi Mulyana.
Rencana Audiensi dan Pelantikan Pengurus
Sebagai agenda pertama pascaresmi terdaftar, AKJII Bogor Raya berencana melakukan audiensi dengan Bupati dan Wali Kota Bogor terkait rencana pelantikan pengurus. Langkah ini bertujuan agar keberadaan organisasi semakin diakui secara formal di seluruh wilayah Bogor.
“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh pihak agar AKJII Bogor Raya dapat berjalan, berkembang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta insan pers,” pungkas Budi Mulyana.












