Pembuangan Limbah Medis B3 Ilegal di Cikarang Barat Dikecam Keras, Wabup Bekasi Ancam Cabut Izin Pelaku

BEKASI – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengecam keras temuan tumpukan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang secara sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pembuangan limbah medis secara ilegal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kegeraman tersebut disampaikan Asep Surya Atmaja usai menghadiri rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (18/11).

“Itu tidak boleh terjadi dan saya mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut,” ujar Asep Surya Atmaja.

Menurutnya, limbah medis termasuk kategori limbah B3, yang pengelolaannya telah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Limbah tersebut harus ditangani secara khusus oleh pihak berizin untuk mengelola, mengangkut, dan mengolah limbah medis.

Berawal dari Laporan Warga dan Dugaan dari Klinik Kesehatan

Penemuan limbah medis ini bermula pada Jumat (14/11), ketika seorang warga, Eka (36), yang sedang mencari rumput menemukan botol-botol infus, selang, dan sarung tangan karet dalam jumlah yang cukup banyak bercampur dengan sampah rumah tangga di lahan kosong di belakang sebuah pabrik.

“Bahaya sekali, takut ada risiko infeksi,” kata Eka. Di lokasi tersebut, bahkan terlihat bekas pembakaran sampah yang diduga dilakukan untuk memusnahkan limbah berbahaya.

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa penelusuran awal menduga limbah tersebut berasal dari fasilitas kesehatan terdekat.

“Dugaan kami limbah ini berasal dari klinik yang tidak jauh dari situ. Kalau dilihat dari foto-foto yang ada, limbahnya masih baru,” jelas Dedy.

DLH Ambil Tindakan Tegas dan Penindakan Hukum

Sebagai langkah awal penindakan, DLH Kabupaten Bekasi telah menutup TPS liar tersebut dan melarang segala bentuk aktivitas di lokasi. Surat pemberitahuan juga telah dilayangkan kepada pengelola lahan yang diketahui merupakan perusahaan setempat.

“Kami sudah menutup TPS-nya dan melarang segala kegiatan di lokasi itu. Penindakan hukum sedang dilakukan oleh tim kami untuk membongkar praktik ini. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Wakil Bupati Asep menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menoleransi pelanggaran ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan. Kalau terbukti, izin (fasilitas kesehatan) bisa saja dicabut,” tambahnya.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *