Dukung Ekonomi Desa, Talang Waysulan Gelar Musdessus Bahas Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

TALANG WAYSULAN – Pemerintah Desa Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan, Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Selasa, 11 November 2025. Agenda utama Musdessus adalah membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Acara penting ini dibuka oleh Kepala Desa Daud.S H dan dihadiri oleh jajaran lengkap pemangku kepentingan desa dan kecamatan, menunjukkan komitmen bersama terhadap penguatan ekonomi lokal.

Musdessus tersebut dihadiri oleh:

  • Kepala Desa Talang Waysulan, Bpk. Daud.S H
  • Perwakilan Camat (Sekcam Subadi, S.Pd.)
  • Babinsa (Bpk. Yondra)
  • Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
  • Pendamping Koperasi Desa Merah Putih (B A)
  • Ketua BPD dan LPM
  • Tokoh masyarakat dan tokoh agama
  • Seluruh perangkat Desa Talang Waysulan
  • Kader Posyandu

Dana Desa sebagai Jaminan Terakhir

Kopdes Merah Putih adalah program koperasi yang didukung oleh pemerintah pusat melalui skema Dana Desa. Sesuai aturan dari Kementerian Desa dan PDT, maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes Merah Putih mengalami kegagalan dalam membayar pinjaman kepada bank penyalur.

Mekanisme persetujuan pinjaman ini menuntut transparansi dan keterlibatan lembaga desa. Pengurus Kopdes wajib mengajukan proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan, bank penyalur, dan rencana pengembalian pinjaman.

Proposal ini harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan dibahas secara mendalam dalam Musdessus yang diselenggarakan oleh BPD.

Setelah Musdessus menyepakati usulan, Kepala Desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan resmi ke bank.

Musdessus ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan program koperasi di Desa Talang Waysulan berjalan lebih transparan, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa secara berkelanjutan.

Penulis: MUSLIHUNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *