Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai, PA Sukadana Eksekusi Pembagian In Natura Satu Unit Rumah di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Proses eksekusi riil (nyata) terhadap objek harta bersama (gono-gini) pasca-perceraian antara Bapak Sumani (Termohon Eksekusi) dan Ibu Yoni Suprapti (Pemohon Eksekusi) di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, telah dilaksanakan secara damai pada Kamis (6/11/2025).

Eksekusi ini menjadi langkah akhir penyelesaian sengketa pembagian harta yang sebelumnya berjalan alot dan berlarut-larut di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lampung Timur.

Kronologi dan Dasar Hukum Pembagian Harta

Sengketa pembagian harta didasarkan pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana masing-masing janda atau duda berhak atas seperdua (1/2) dari harta bersama. Objek sengketa awal meliputi satu unit mobil truk dan dua unit rumah.

Sebelumnya, Majelis Hakim PA Lampung Timur telah mengarahkan pembagian proporsional (mobil truk untuk mantan istri dan dua rumah untuk mantan suami). Namun, Termohon Eksekusi memilih opsi pembagian fisik (in natura) atas rumah.

Pelaksanaan eksekusi riil didasarkan pada Penetapan Eksekusi Ketua PA Sukadana Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PA.Sdn tertanggal 29 Oktober 2025.

Kesepakatan Damai di Lokasi Eksekusi

Meskipun agenda awal mencakup dua unit rumah, di lokasi eksekusi terjadi kesepakatan ulang (dading) antara kedua belah pihak. Mereka sepakat bahwa objek yang dieksekusi dan dibongkar adalah satu unit rumah bagian belakang yang merupakan bagian dari harta bersama yang menjadi hak Pemohon Eksekusi.

Para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak menyatakan menerima dan sepakat atas pelaksanaan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sukadana Kab. Lampung Timur, didampingi oleh Kapolsek Braja Selebah dan Kepala Desa setempat, berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

Penulis: PRAWITOEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *