Gagalkan Penjualan Miras Tanpa Izin, Sat Samapta Polres Jombang Amankan 800 Botol Arak Bali

JOMBANG – Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan rencana penjualan minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin di wilayah Jombang. Penggagalan ini diumumkan dalam Konferensi Pers di Polres Jombang pada Selasa (4/11/2025).

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kabag Ops Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula saat anggota Sat Samapta melaksanakan patroli rutin pada Jumat (31/10/2025) pukul 14.30 WIB.

Petugas mencurigai mobil pickup box Suzuki Carry bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh tersangka berinisial ES saat keluar dari exit tol Tembelang, diduga mengangkut miras beralkohol.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan digeledah di Pasar Peterongan, Jl. Totok Kerot, Desa Mancar. Polisi menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kardus yang berisi 800 (delapan ratus) botol miras beralkohol jenis Arak Bali kemasan 600 ml.

Miras tersebut dibawa tersangka ES dari Surabaya dan rencananya akan diperjualbelikan di Jombang.

Pelanggaran Tipiring dan Rekam Jejak Tersangka

Tersangka ES dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jombang untuk diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Miras tanpa izin ini melanggar Perda Kab. Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pelaku dikenakan Pasal 7 ayat 1 Perda tersebut, yang mengancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Kompol Syarlis menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka ES juga pernah tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang pada Juni 2025 dalam perkara yang sama, yaitu jual beli miras beralkohol antar wilayah Jawa Timur.

Secara total, Polres Jombang mencatat, selama bulan Oktober 2025, telah mengungkap 95 kasus peredaran miras dengan barang bukti sebanyak 2.342 botol berbagai merek, serta 5 galon dan 3 jerigen miras jenis tuak.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *