Diduga Ilegal, Penambangan Pasir di Sungai Bogali Nias Utara Cemari Lingkungan dan Picu Ancaman Demo Warga

NIAS UTARA — Kegiatan pengambilan material galian C di Sungai Bogali, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, diduga dilakukan secara ilegal dan kini memicu kemarahan warga. Penambangan yang dikerjakan oleh oknum berinisial SMW menggunakan alat berat Ekskavator ini diduga belum mengantongi izin resmi.

Penambangan ilegal ini disinyalir memanfaatkan proyek peningkatan jalan provinsi Nias Tengah menuju Nias Barat yang sedang dikerjakan oleh PT KSS.

Warga di sekitar Sungai Bogali, khususnya dari Desa Botombawo, Desa Tetehosi Maziaya, dan Desa Hilisalo’o, menyatakan sangat dirugikan. Selain pencemaran, lahan warga di sekitar sungai juga mengalami longsor.

“Airnya menjadi keruh dan kotor akibat dari penggalian golongan C dari hulu sungai. Kami tidak bisa memanfaatkan Sungai Bogali lagi untuk mencuci pakaian apalagi mandi,” ujar Duhu’aro Zega, warga Desa Hilisalo’o, kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Desak Pemerintah dan APH Bertindak

Duhu’aro Zega mendesak oknum perusak alam tersebut segera menghentikan kegiatannya. Ia juga meminta peran aktif Pemerintah Kabupaten Nias Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan kegiatan penggalian material yang diduga ilegal ini.

“Dan apabila tidak dapat dihentikan, maka kami masyarakat akan melakukan aksi demo,” tegas Duhu’aro Zega.

Senada dengan warga, Agus Zega, seorang aktivis, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama penambangan ilegal terjadi di Sungai Bogali.

“Padahal sebelumnya, ada salah satu perusahaan nakal yang melakukan kegiatan penggalian bahan material golongan C di sungai Bogali ini, dan itu langsung kita usir. Kini masuk lagi oknum lain yang dengan sengaja merusak ekosistem atau pencemaran lingkungan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Agus Zega.

Ia menegaskan, masyarakat telah sepakat untuk mengusir pelaku pencemaran lingkungan dan akan segera melaporkannya kepada pihak APH.

Penulis: ARMAN SALEH HRFEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *