HUKUM  

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal di Jombang

JOMBANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Sumobito, Polres Jombang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo, atas percobaan pencurian kotak amal di Musholla Al Ikhsan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dan digagalkan oleh warga setempat.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini diamankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil atau kubut yang diduga akan digunakan untuk membongkar kotak amal.

Menurut AKP Bagus Tejo, pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa peralatan dan memilih waktu yang sepi. Berkat kewaspadaan warga, upaya pencurian ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan kerugian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dan satu linggis kecil. Pelaku saat ini masih menjalani penyidikan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *