Dalam sebuah deklarasi adat yang menggema di jantung Timor, masyarakat adat Mollo Utara, dengan khidmat dan tekad yang bulat, menolak penetapan Gunung Mutis sebagai Taman Nasional. Ritual adat yang berlangsung Selasa, 28 Januari 2025, bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas atas hak-hak tradisional mereka atas tanah leluhur. Diiringi para Usif dan Amaf, ritual dimulai di Nausus dengan persembahan suci seekor kambing putih, kemudian berlanjut ke enam situs keramat di kaki gunung, dan mencapai klimaksnya di puncak Mutis dengan penyembelihan babi dan penanaman dua pohon beringin—simbol persatuan Netpala dan Nunbena, dua wilayah adat utama Mollo Utara. Aksi ini secara simbolis menutup akses Gunung Mutis bagi publik.
Langkah ini memperkuat penolakan sebelumnya oleh masyarakat adat Desa Noepesu dan Desa Fatuneno (Oktober 2024), menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan hak-hak adat. Meskipun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah memberlakukan penutupan sementara hingga 14 Februari 2025, deklarasi adat ini mengangkat status Gunung Mutis menjadi hutan larang, di mana aksesnya dibatasi secara adat dan segala risiko pelanggaran menjadi tanggung jawab individu.
Aleta Baun, tokoh perempuan adat Mollo Utara, dengan lantang menyatakan, “Melalui ritual ini, kami menolak Taman Nasional Mutis dan menuntut pengembalian hutan adat kami.”
Perlawanan adat ini bukan hanya perjuangan atas tanah, melainkan pertarungan untuk melestarikan warisan budaya dan spiritual yang telah dijaga selama bergenerasi. Kisah Gunung Mutis menjadi sorotan global, menunjukkan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.













