Nelayan di Kabupaten Sinjai menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD di jalan Tanassang Kabupaten Sinjai pada hari Selasa, 7 Januari 2024.
Mereka menolak kebijakan tentang kewajiban penggunaan teknologi VMS (Vessel Monitoring System). Alat ini merupakan satelit yang dapat memantau lokasi dan pergerakan kapal.
Dalam aksi ini para nelayan menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mewajibkan kapal memakai alat VMS agar dikaji ulang karena teknologi VMS ini sangat menyulitkan dan memberatkan bagi para nelayan.
Alat VMS tersebut pemasangannya sekitar 13 juta-20 juta per unit dengan biaya-biaya lainnya. Selain itu juga ada biaya yang harus dibayar pemilik kapal sebesar 7 juta per tahun.
Setiap nelayan harus mendapatkan izin surat layak untuk operasi berlayar dengan menandatangani surat pernyataan penggunaan alat VMS tersebut.












