Rapat paripurna DPR RI 2024 Revisi UU Pilkada akan diagendakan ulang atau ditunda, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra.
Total anggota yang hadir ada 89 orang dari total 575 dan yang izin ada 87 orang. Pernyataan yang disampaikan setelah mencabut skors pertama selama 30 menit beberapa saat lalu, akan menjadwalkan kembali rapat Bamus DPR RI karena kuorum tidak terpenuhi. Sehingga pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan atas revisi UU Pilkada yang telah menjadi keputusan tahap pertama Baleg DPR RI.
Berdasarkan tata tertib DPR Pasal 279 dan Pasal 281:
Syarat pengambilan keputusan bisa dilakukan dalam paripurna dan hasil dari keputusan itu dianggap sah apabila jumlah anggota yang hadir setidaknya separuh dari total anggota (575 anggota) plus dengan syarat berikutnya, setengah dari total fraksi yang ada di parlemen ini ikut serta dalam rapat paripurna. Secara fraksi sudah terpenuhi karena sebelum dilakukan skors dari masing-masing fraksi sudah hadir namun kemudian berkurang atau meninggalkan ruang rapat sehingga dalam jumlah kurang dari 100 anggota yang hadir. Artinya kuorum tidak terpenuhi dan akan diagendakan ulang atau pengambilan keputusan ditunda.












