BAHAYA MEMBERIKAN NIK KTP: RAWAN DISALAHGUNAKAN ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Kartu Tanda Penduduk atau biasa disebut dengan KTP merupakan aspek penting bagi masyarakat Indonesia. Bisa dikatakan KTP bagaikan nyawa dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam berbagai macam urusan.

Informasi yang ada di KTP merupakan informasi yang sifatnya sangat rahasia dan pribadi. Beberapa perusahaan atau layanan yang mensyaratkan data ini untuk diunggah bahkan terikat oleh hukum pidana yang berlaku, yang menerapkan sanksi sangat berat pada penyalahgunaannya.

Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting khususnya NIK. Oleh karena itu, tidak heran jika NIK banyak disalahgunakan saat ini.

Masyarakat diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial. Tindakan tersebut menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Saat ini juga marak acara/ undian yang wajib menyetorkan NIK KTP, dan tentu itu juga patut dicurigai dan dipertanyakan karena NIK KTP adalah hal yang bersifat sangat pribadi dan rahasia, dan yang dikhawatirkan bukan NIK KTP disalahgunakan oleh penyelenggara acara/ undian, tapi bisa saja NIK KTP disalahgunakan oleh panitia/ oknum mereka.

KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan untuk membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIKnya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK anda.

Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

Penulis: TIM S.OEditor: SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *