Jombang – Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 09:00 Lembaga Masyarakat Rejoslamet (LMR) Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kab. Jombang bersama pengurusnya memfasilitasi pedagang makanan dan minuman yang ada di sekitar area Wisata Religi Mbah Sayyid Sulaiman untuk pengajuan Sertifikasi Halal dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Hal ini adalah sebuah kesempatan bagi para pedagang karena mendapatkan pendampingan dari petugas Disporapar Kab. Jombang yang berkolaborasi dengan Kemenag RI, Adi Setya Allibasa, M.Pd dan Indahwati, Amd. Keb.
“Pedagang yang berjumlah 100 lebih akan kita data dengan dilengkapi pengisian formulir, foto kopi KK, KTP, nomor telepon, foto produk, NIB dan foto warung/outlet/toko, dan selanjutnya satu persatu akan diverifikasi kehalalan produknya oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH), apabila belum mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) maka akan dibantu untuk pendaftarannya. Proses fasilitasi ini direncanakan selama satu minggu kedepan,” jelas pengurus LMR.
“Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global. Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Bagi pelaku usaha mikro kecil tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI,” terang salah satu pendamping Proses Produk Halal (PPH) Adi Setya Allibasa,M.Pd.
Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare), ini dapat dimanfaatkan. Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.















