Jika kalian berminat menjadi perangkat desa, simak terlebih dahulu persyaratan menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 di bawah ini.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ini merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Untuk kalian yang berniat mendaftar menjadi Perangkat Desa, setidaknya terlebih dahulu mengetahui persyaratannya.
Berikut ini ada persyaratan menjadi Perangkat Desa berdasarkan peraturan lama.
Ketentuan Pasal 50, disebutkan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, diangkat dari warga Desa.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar jadi Perangkat Desa.
Berikut ini ada persyaratan menjadi Perangkat Desa berdasarkan peraturan lama.
Pada Pasal 50, dijelaskan jika Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, diangkat dari warga Desa.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar jadi Perangkat Desa.
1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
4. Syarat lain yang ditentukan pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, untuk peraturan terbaru, juga diatur dalam ketentuan Pasal 50, mengenai Perangkat Desa sebagaimana dalam pasal 48, diangkat dari warga Desa yang memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
3. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun.
4. Syarat lain nya ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Maka jika dibandingkan peraturan lama dan terbaru menjadi Perangkat Desa, diketahui bahwa keduanya sama-sama memiliki empat poin persyaratan.
Syarat menjadi Perangkat Desa pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan setelah perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tidak terlalu berbeda.
Pada ketentuan terbaru, tidak ada persyaratan terdaftar sebagai penduduk Desa, dan juga harus bertempat di Desa paling kurang 1 tahun sebagai pendaftaran.
Dengan ketentuan terbaru pendaftaran Perangkat Desa 2024, maka membuka kesempatan untuk warga yang bukan penduduk di Desa tersebut, untuk ikut mendaftar.
Sehubungan hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam peraturan turunan dari undang-undang yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan adanya persyaratan lain untuk pendaftaran sebagai Perangkat Desa pada tahun 2024.
Demikian informasi ini disampaikan mengenai persyaratan untuk menjadi perangkat desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, untuk referensi.












