Jombang, salamolahraga.com | Dugaan adanya penjualan limbah tanah galian proyek pelebaran jalan raya Cukir – Mojowarno secara ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor PT. T, padahal tanah tersebut seharusnya dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) atau bisa disumbangkan secara gratis kepada warga yang membutuhkan.
Limbah tanah tersebut dijual kepada warga di beberapa desa setempat termasuk di Desa Nglaban, Desa Sumoyono, Desa Dempok, Desa Grogol dan lainnya.
Menurut keterangan salah seorang warga inisial P, tanah tersebut ia dapatkan dengan cara membelinya melalui pihak kontraktor PT. T yang mengerjakan proyek tersebut dengan harga 350 ribu/ truk.
“Tanah ini saya beli dari proyek jalan di depan itu dengan harga 350ribu/ truk, saya beli tanah itu karena kebutuhan untuk menimbun pondasi rumah kebetulan jaraknya juga dekat dengan rumah saya,” ungkap P selaku warga Jum’at, (12/7).
Selain diperjual belikan ke warga, limbah tanah tersebut dijual juga ke salah satu pemilik gudang yang berada di Desa Bandungrejo Kecamatan Jogoroto.
Menurut keterangan J (inisial), limbah tanah yang dibuang di Jogoroto itu dipergunakan untuk menimbun bakal gudang, untuk tanah tersebut dijual dengan harga 70ribu/ truk, harga ini lebih murah dari yang lain dikarenakan menggunakan kendaraan dari gudang itu sendiri bukan dari PT. T.
“Tanah itu kami beli untuk keperluan pembangunan gudang yang berada di Desa Bandungrejo Kecamatan Jogoroto, kami membelinya dengan harga 70ribu/ truk, awalnya pihak pelaksana memberikan harga 100ribu/ truk tapi setelah kami nego jadi 70ribu/ truk,” terang J.
Tim S.O mendatangi proyek untuk mengkonfirmasi perihal tersebut, saat tim Media S.O mengkonfirmasi kepada R selaku pelaksana proyek, dirinya mengatakan dengan tegas bahwa itu tidak benar, dan dugaan R yang menjual limbah tanah tersebut adalah armada luar bukan armada dari pihaknya.
“Tidak ada pak kami tidak menjual atau mengkomersialkan tanah itu malah sebagian sudah saya kembalikan ke dinas, mungkin itu armada lain yang menjualnya bukan armada dari kami,” ucap R dengan tegas pada awak media S.O.
Tim Media S.O mengatakan bahwa akan konfirmasi hal tersebut ke Dinas PUPR atas keluhan dari warga bahwa adanya jual beli limbah tanah galian proyek pelebaran jalan, dan dari situ R meminta agar tidak ditanyakan dulu agar pihaknya mengkroscek kembali apakah itu ulah pekerjanya sendiri atau armada dari luar.
“Jangan ditanyakan ke dinas dulu pak, nanti coba saya kroscek lagi apakah itu benar dilakukan oleh pihak saya atau armada dari luar karena saya sendiri tidak tahu,” ungkap R pada awak media.
Setelah awak media mendatangi Dinas PUPR meminta konfirmasi penjelasan atas keterangan yang disampaikan oleh anak buah PT. T, pihak dinas akan segera melakukan peninjauan lapangan, dan apabila ditemui ranah ilegal dinas akan memberikan sanksi tegas.














