SAMARINDA — Aksi unjuk rasa mewarnai persidangan perkara dugaan illegal logging di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/10). Puluhan massa memprotes putusan majelis hakim terhadap terdakwa Paiman, yang berujung pada kericuhan di depan gedung pengadilan.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 Wita di halaman PN Samarinda. Situasi memanas sekitar pukul 14.00 Wita ketika massa memaksa masuk, menjebol pintu pagar, dan membakar ban di area depan persidangan. Massa menuntut agar terdakwa Paiman dibebaskan karena menilai kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nyoto Hindaryanto dan Marjani Eldiarti membacakan amar putusan perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis hakim.
Terkait aksi massa di luar gedung, Juru Bicara PN Samarinda menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi. Situasi di luar persidangan tidak memengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, PN Samarinda telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas, memastikan proses persidangan dapat berlangsung tertib hingga selesai.












