Utang Rentenir Berujung Penganiayaan, Korban Harap Proses Hukum Ditegakkan

Serang, 4 Juli 2025 — Seorang warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, bernama Menah (34) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Njum, yang dikenal sebagai rentenir di wilayah tersebut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Cikande, namun korban menyayangkan belum adanya pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam keterangannya kepada awak media, Menah mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari persoalan utang-piutang berbunga tinggi yang dipinjamkannya dari pelaku. “Kasus penganiayaan ini berawal dari utang yang disertai bunga. Modus rentenir ini sangat merugikan dan melanggar hukum,” ungkap Menah.

Menah juga menyebut bahwa praktik rentenir tersebut melanggar hukum, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 273 KUHP, meski secara teknis pasal tersebut bukan terkait langsung dengan rentenir namun lebih kepada aspek lain dari pelanggaran hukum pidana.

Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Cikande menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Sabar Bu, nanti saya akan ke pabrik (lokasi kejadian) untuk mengumpulkan semua saksi,” ujar penyidik saat dihubungi.

Korban berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional. “Saya hanya ingin keadilan dan berharap nama baik Polri tetap terjaga melalui penanganan yang transparan dan adil,” kata Menah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan proses hukum terhadap pelaku.

Penulis: ANDRIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *